- CERAI TALAK / CERAI GUGAT / Pembatalan Perkawinan :
- Foto copy KTP/Surat Keterangan Penduduk Sementara Pemohon. Khusus Cerai Talak ditambah KTP Termohon;
- Asli & Foto copy Buku Kutipan Akta Nikah /Duplikat AN /Surat Ket. KUA yg menerangkan P+T telah menikah tgl, di, sesuai regester KUA nomor....dikuatkan dgn F.kopi Akta Nikah Asli (bukan Kutipan) yg dilegalisir KUA;
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan ghoib (minggat) dari Kepala Desa / Lurah, ( jika alamat T tidak diketahui );
---------------------------------------------------------------------------------
- IJIN POLIGAMI
- Fotokopi KTP / Keterangan Penduduk Sementara Pemohon dan Termohon;
- Asli & Fotokopi Surat Penolakan dari KUA (N.9) jika ada;
- Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah (dengan isteri / para isteri );
- Fotokopi Akta Cerai, (jika calon isteri janda cerai) dan Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah jika calon istri janda mati;
- Asli Surat Pernyataan berlaku adil (dari Pemohon/suami) ( bermeterai );
- Asli Surat Pernyataan bersedia dimadu dari isteri/para isteri ( bermeterai );
- Asli & Fotokopi Surat Keterangan harta kekayaan dari Kepala Desa / Lurah;
- Asli & Fotokopi Surat Keterangan penghasilan dari Kades jika Non Gaji, dan dari Instansi jika berupa gaji;
- Fotokopi bukti2 harta kekayaan (kwintansi, Sertifikat, BPKB, STNK, Bukti pembelian dengan isteri/Para Isteri;
---------------------------------------------------------------------------------
- ISBAT NIKAH (harus di umumkan)
- Fotokopi KTP /Keterangan Penduduk Sementara Pemohon/Para Pemohon;
- Asli & Fotokopi Surat Keterangan dari KUA yang mewilayahi saat dilangsungkan pernikahan;
- (isinya : bahwa Pemohon telah menikah dgn seseorang tanggal, di, dgn maskawin, dgn wali bernama, disaksikan oleh dua orang saksi bernama.......pengucapan ijab qabul dipimpin oleh........namun perkawinan Pemohon tsb. tidak tercatat pada buku register KUA tsb );
- Asli dan Foto copy Surat keterangan dari lurah / kepala desa tentang pernikahan;
- Asli dan Foto copy Surat keterangan dari lurah / kepala desa tentang status waktu nikah;
- Foto copy KK/ Akta kelahiran jika anak yang mengajukan permohonan;
- Asli/Fotokopi Surat Keterangan Kematian jika yang dimohonkan itsbat adalah ortua yang sudah meninggal dunia;
---------------------------------------------------------------------------------
- GUGATAN WAKAF
- Fotokopi KTP Penggugat/Para Penggugat;
- Fotokopi Akta Ikrar Wakaf;
- Fotokopi surat2/dokumen yang berkaitan dengan benda/obyek wakaf;
---------------------------------------------------------------------------------
- DISPENSASI KAWIN
- Fotocopy KTP kedua orang tua (jangan dipotong/fotocopy atas bawah) 2x
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2x
- Fotocopy Buku Nikah Orang tua 2x
- Fotocopy Akta Kelahiran atau KTP anak yang kurang umur 2x
- Fotocopy Ijasah Pendidikan terakhir anak atau keterangan masih sekolah dari sekolah 2x
- Fotocopy Akta Kelahiran atau KTP calon suami/isteri 2x
- Fotocopy Surat Pemberitahuan dan Penolakan dari KUA setempat 2x
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan (Puskesmas/Dokter/RS) tentang kesiapan fisik dari calon isteri yang kurang umur 2x
- Asli dan Fotocopy Surat Rekomendasi dari Dinas P2TP2A (Pusat Pelyanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kediri tentang kesiapan mental/psikis dari calon isteri/calon suami yang kurang umur 2x
- Fotocopy Surat Kematian jika salah satu orang tua meninggal dunia atau surat ghoib jika salah satu orang tua pergi tidak diketAhui keberadaannya atau surat keterangan sakit dari RS/Dokter jika salah satu orang tua sakit 2x
- Fotocopy Surat Keterangan Hamil dari Bidan/RS/Dokter Kandungan yang menerangkan usia kandungan jika anak telah mengandung atau surat keterangan lahir (jika anak sudah lahir) 2x
- Semua berkas diurutkan dan difotocopy 2x (rangkap 2)serta dimasukkan ke map kertas warna kuning CATATAN : Sidang Dispensasi Kawin dimulai pukul 08.30 WIB
PENDAFTAR PERKARA (PENGAJU) ADALAH KEDUA ORANGTUA YANG KURANG UMUR
---------------------------------------------------------------------------------
- WALI ADHAL
- Fotokopi KTP / Keterangan Penduduk Sementara dari Pemohon;
- Asli/Fotokopi surat penolakan KUA karena wali adhal;
- Fotokopi Akta Cerai jika Pemohon berstatus janda cerai;
- Fotokopi Surat Ket.Kematian suami dari Kades/Lurah jika Pemohon berstatus janda mati;
- Fotokopi surat kematian dari kades/lurah jika wali nikah urutan pertama/wali nikah yang seharusnya meninggal dunia;
---------------------------------------------------------------------------------
- GUGATAN SENGKETA HIBAH
- Fotokopi KTP Penggugat/Para Penggugat;
- Fotokopi surat2/dokumen yang berkaitan dengan benda/obyek hibah;
---------------------------------------------------------------------------------
- PERWALIAN
- Foto copy KTP Keterangan Penduduk Sementara Pemohon/Para Pemohon;
- Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah ortu kandung, dan wali/Pemohon/Para Pemohon jika suami isteri;
- Fotokopi Akta Cerai dari ortu kandung jika sudah bercerai;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran/kenal lahir dari Bidan atau RS. Atau ijazah anak;
- Fotokopi Surat Keterangan kematian jika kedua ortu atau salah satunya meninggal dunia;
- Asli/Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan dari Pemohon/Para Pemohon/Calon wali dari Kades/Lurah jika non gaji dan dari Instansi jika berupa gaji jika Pemohon/Para Pemohon/Calon wali adalah orang lain bukan orangtua kandung/kerabat dekat orangtuanya;
---------------------------------------------------------------------------------
- PENGANGKATAN ANAK
- Fotokopi KTP & KK (orang tua kandung & calon orang tua angkat);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah (dari orang tua kandung & Calon orang tua angkat);
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Asli & Foto copy Surat Izin pengangkatan anak dari DINAS SOSIAL PROVINSI;
- Asli dan fotokopi Surat Pernyataan serah terima orangtua kandung kepada calon orangtua angkat yang ditanda tangai orangtua kandung dan orangtua angkat;
- Fotokopi Surat Keterangan kematian jika kedua ortu kandung atau salah satunya meninggal dunia;
- Asli dan Fotokopi Keterangan Penghasilan dari Kades/Lurah jika non gaji, dan dari Instansi jika berupa gaji;
- Asli dan Fotokopi surat keterangan minggat (ghoib) dari Kades/lurah jika kedua orangtua kandung atau salah satunya tdk diketahui tempat tinggalnya;
- Diajukan kepada PA/Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal (berada);
---------------------------------------------------------------------------------
- ASAL-USUL ANAK
- Fotokopi KTP dari Pemohon/Para Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari orangtua jika berkedudukan sebagai Pemohon/Para Pemohon;
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir;
---------------------------------------------------------------------------------
- PERUBAHAN BIODATA AKTA NIKAH
- Fotokopi KTP Pemohon/para Pemohon;
- Surat Keterangan dari Kades/Lurah, dan dari KUA yg menerangkan bahwa dua nama yg berbeda senyatanya adalah 1 orang;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang dimohonkan perubahan;
- Fotokopi Akta Kelahiran / KTP / KK, ijazah, Akta Kelahiran, SK PNS dan dokumen2 lain dari nama yang dimohonkan perubahan yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah yang dimohonkan perubahan;
---------------------------------------------------------------------------------
- PENETAPAN AHLI WARIS
- Fotokopi Akta Kematian dari Capil/Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kades/Lurah;
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan ahli Waris/Silsilah keluarga Pewaris dari Kepala Desa / Lurah;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat jika Pemohon adalah isteri/suami Pewaris;
- Fotokopi KTP, KK Pewaris & KTP, KK ahli waris;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran jika antara para ahli waris dengan Pewaris ada hubungan anak dan orangtua;
---------------------------------------------------------------------------------
- GUGATAN HAK ASUH ANAK (HADHONAH)
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Akta Cerai Pemohon dengan mantan isteri/suami;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan lahir;
---------------------------------------------------------------------------------
- PENGESAHAN ANAK
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah suami isteri/Akta Cerai jika sudah bercerai;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan lahir;
---------------------------------------------------------------------------------
- PENGINGKARAN ANAK
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah suami isteri/Akta Cerai jika sudah bercerai;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan lahir;
---------------------------------------------------------------------------------
- GUGATAN HARTA BERSAMA
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai;
- Fotokopi Surat2/dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan harta bersama;
---------------------------------------------------------------------------------
- GUGATAN WARIS
- Fotokopi KTP Penggugat/Para Penggugat;
- Fotokopi Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kades/Lurah;
- Fotokopi surat2/dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan harta Waris/Tirkah;
---------------------------------------------------------------------------------
- SENGKETA WASIAT
- Fotokopi KTP Penggugat/Para Penggugat;
- Fotokopi surat2/dokumen yang berkaitan dengan benda wasiat;
---------------------------------------------------------------------------------
- GUGATAN EKONOMI SYARI’AH
- Fotokopi KTP Penggugat/Para Penggugat;
- Fotokopi Surat2/Dokumen yang berkaitan aqad syari’ah;
---------------------------------------------------------------------------------
- Syarat KUASA INSIDENTIL
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kades/Lurah yg menerangkan bahwa pemberi dan penerima kuasa ada hubungan keluarga;
- Fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa;
- Dibuat oleh dan di hadapan Panitera, kecuali Pemberi Kuasa karena sakit parah sehingga tidak mampu hadir, maka ybs boleh tidak hadir di hadapan panitera dengan catatan harus ada surat keterangan dokter;
- Didaftarkan di Kepaniteraan;
---------------------------------------------------------------------------------
- Persyaratan Pengajuan DUPLIKAT AKTA CERAI
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan Domisili;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (*YANG MENYATAKAN BAHWA SELAMA JANDA/DUDA BELUM PERNAH MENIKAH);
- Nomor Perkara :........../Pdt.G/....../PA.Kab.Kdr;
- Nomor Akta Cerai :........../AC/....../PA.Kab.Kdr; (silahkan membawa arsip ataupun dokumen yang ada/didapatkan selama proses pendaftaran/sidang/pemanggilan/putusan sebagai penguatan dan percepatan persyaratan pengajuan)
---------------------------------------------------------------------------------
- CATATAN :
- Syarat-syarat di atas, adalah syarat awal yang akan dijadikan sebagai alat bukti sehingga harus ditempel meterai Rp.10.000,- & distempelkan di Kantor Pos (di-nasegelen), jika dipersidangan ada perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari syarat tsb di atas
- Untuk perkara-perkara di atas, Jika tidak dapat membuat surat permohonan / gugatan, maka dibantu oleh petugas PA Kab. Kediri pada hari Senin s.d Jum’at, khusus hari Jum’at terbatas hanya sampai pada jam 11.00 Wib.
- Sedang untuk perkara yang berkaitan dengan Harta, waris atau sejenisnya, misal : Gugatan Harta Bersama, Gugatan Waris, Gugatan Wakaf, Ekonomi Syariah dan sejenisnya, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Hak Asuh Anak, Pengesahan anak, Pengingkaran anak, HARUS membuat sendiri
- Batasan saudara yang boleh jd kuasa insidentil sampai mana ?
- Buku nikah di bawah suaminya, nikah di kalimantan, Penggugat hanya punya fotokopi, apa perlu duplikat ? apa cukup surat keterangan dari KUA yang menikahkan ?
- Meskipun Tergugat/Termohon tidak pernah hadir, maka pada saat sidang pertama Pemohon/Penggugat harus hadir meskipun telah dikuasakan, karena ada kepentingan/misi untuk memberikan nasehat agar rukun kembali membina rumah tangga. Kuasanya tidak cukup mewakili dalam perdamaian dengan bentuk nasehat ini karena kuasa tidak pernah merasakan dan mengalami apa yang dirasakan oleh Pemohon/Penggugat dalam rumah tangga;
- Sejak awal saat mendaftar Kuasa hukumnya diberitahu oleh Petugas pendaftaran agar pada sidang pertama kuasa hukumnya dimohon menghadirkan prinsipal, atau :
- Untuk memenuhi Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No.7/1989 dimana pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak, bagaimana bisa mendamaikan jika kedua pihak tidak hadir, oleh krn itu kehadiran kedua pihak menjadi satu keharusan, bagaimana bs hadir apabila tidak dipanggil, oleh karenanya untuk sidang pertama disamping Kuasa Hukumnya dipanggil maka prinsipalnya juga harus dipanggil;
- Jika Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon ada di luar negeri dan sudah menguasakan ke kuasa hukum/advokat, maka untuk mengetahui prinsipal benar2 ada di luar negeri, maka harus ada keterangan dari KBRI setempat/ surat yang dibuat pihak sendiri lalu direkomendari dari KBR setempat yang menerangkan/menunjukkan bahwa prinsipal benar-benar ada di luar negeri. Teknisnya bisa diinformasikan saat pendaftaran atau saat sidang pertama;
- Yang benar “Permohonan Perubahan Biodata Nikah”;
- Penggantian nama, misal ; “Ahmad menjadi Zaenal” di Kutipan Akta Nikah sepanjang penulisan nama tersebut semata-mata kesalahan KUA karena tidak sama dengan dokumen2 yang lain maka perkara tersebut menjadi wewenang PA. Namun jika kesalahan tersebut dari pihak sendiri dan ternyata nama di dalam Kutipan Akta Nikah tsb sama dengan dikumen2 yang lain, maka perkara ini menjadi kewenangan PN;
- Pengangkatan anak jika anak yang diangkat semula di bawah pembinaan dan tanggungjawab Dinas Sosial, maka harus ada rekomendari dari Dinas Sosial. Namun jika selain itu maka rekomendasi dari Dinas Sosial tidak diperlukan lagi;
---------------------------------------------------------------------------------
- KASUS :
---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------
Layanan PTSP Online Meja Informasi merupakan media layanan pemberian informasi kepada pihak pencari keadilan secara online tanpa harus datang langsung ke lokasi PTSP Kantor Pengadilan Agama Kab. Kediri.